Berita 19 Jun, 2026

Jadwal Layanan SIM Keliling Libur 16 Juni 2026 Cek Lokasi Buka

Bagikan:
Jadwal Layanan SIM Keliling Libur 16 Juni 2026 Cek Lokasi Buka

Memasuki tanggal 16 Juni 2026 yang bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, masyarakat perlu mencermati jadwal operasional perpanjangan SIM. Tidak semua gerai layanan kepolisian tutup, sehingga penting bagi Anda untuk mengetahui status wilayah masing-masing agar tidak sia-sia datang ke lokasi.

  • Layanan SIM di Jakarta dan Bekasi diliburkan total pada 16 Juni 2026.
  • Polresta Bogor Kota tetap membuka layanan SIM Keliling di dua titik lokasi.
  • Pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur dapat melakukan perpanjangan pada 17 Juni 2026 dengan mekanisme khusus.
  • Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Status Layanan di Berbagai Wilayah

Bagi warga DKI Jakarta, seluruh akses pelayanan mulai dari Satpas Daan Mogot, Unit Satpas, Gerai SIM, hingga unit SIM Keliling dipastikan tutup pada Selasa, 16 Juni 2026. Aktivitas pelayanan baru akan kembali normal pada hari Rabu, 17 Juni 2026.

Hal serupa juga berlaku di wilayah Bekasi. Seluruh unit Satpas, Mall Pelayanan Publik (MPP), serta gerai di pusat perbelanjaan seperti Mall Ciputra Cibubur dan Revo Mall tidak melayani pemohon pada tanggal merah tersebut. Begitu pula dengan layanan SIM Keliling di Bandung yang mencantumkan status libur dalam jadwal resmi kepolisian.

Pengecualian Layanan di Bogor

Berbeda dengan beberapa kota besar lainnya, Polresta Bogor Kota tetap menjalankan operasional layanan SIM Keliling pada 16 Juni 2026. Masyarakat dapat mengunjungi lokasi di Halaman Parkir Mall Boxies Tajur 123 dan Halaman Parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Pendaftaran dibuka terbatas mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Ketentuan Perpanjangan Pasca Libur

Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya tepat habis pada 16 Juni 2026. Anda tetap bisa melakukan proses perpanjangan pada 17 Juni 2026 tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Namun, pastikan Anda tidak melewati batas waktu tersebut agar tidak perlu menempuh mekanisme penerbitan SIM dari awal.

Saat akan melakukan proses perpanjangan, pastikan dokumen persyaratan sudah lengkap. Anda wajib membawa KTP asli dan fotokopinya, SIM lama yang masih aktif, surat keterangan sehat, serta bukti hasil tes psikologi. Perlu diingat bahwa layanan keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlaku.

Referensi: Korlantas Polri | Layanan SIM Keliling Libur 16 Juni 2026, Ini Wilayah yang Tetap Buka