Jadwal SIM Keliling Senin 15 Juni 2026 di Jakarta Bogor Bekasi Bandung
Memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi kini jauh lebih mudah berkat kehadiran layanan jemput bola. Bagi Anda yang masa berlaku SIM A atau SIM C akan segera berakhir, manfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi pada Senin 15 Juni 2026 di berbagai titik strategis.
- Layanan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
- Lokasi tersebar di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung untuk memudahkan akses warga.
- Biaya perpanjangan resmi Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai aturan PNBP.
- Wajib membawa dokumen pendukung seperti KTP asli, SIM lama, surat sehat, dan hasil tes psikologi.
Titik Layanan SIM Keliling di Wilayah Jabodetabek
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan fasilitas ini di lima lokasi berbeda guna memecah antrean di kantor Satpas. Untuk wilayah Jakarta Timur, Anda bisa mendatangi Mall Grand Cakung. Warga Jakarta Barat dapat menuju LTC Glodok, sementara lokasi Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata. Bagi masyarakat Jakarta Utara, layanan tersedia di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Perlu diingat bahwa kuota harian di setiap titik sangat terbatas. Disarankan untuk datang lebih awal sebelum jam operasional dimulai agar proses administrasi berjalan lancar tanpa terkendala antrean panjang. Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah dipersiapkan dengan rapi sebelum tiba di lokasi.
Jadwal Operasional di Bogor, Bekasi, dan Bandung
Selain ibu kota, layanan jemput bola juga menyasar wilayah penyangga dan kota besar lainnya. Warga Bogor dapat mengunjungi Mall BTM atau Mall Jambu Dua dengan waktu pendaftaran pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Bagi warga Bekasi, lokasi pelayanan dipusatkan di Burger King Harapan Indah pada jam yang sama.
Untuk wilayah Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan unit layanan di Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa. Sama seperti wilayah lainnya, pastikan SIM yang akan diperpanjang belum melewati masa berlakunya. Jika SIM sudah mati, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling dan harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru di kantor Satpas.
Biaya dan Kelengkapan Administrasi
Selain menyiapkan biaya pokok yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, Anda perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Nominal tersebut merupakan tarif resmi PNBP yang berlaku secara nasional. Pastikan membawa salinan KTP dan fotokopi SIM lama untuk mempercepat proses verifikasi data di lapangan.
Referensi: Kepolisian Republik Indonesia | Viva