Polri
- Berita
- •
- 23 Jun, 2026
- •
- Nadia Paramita
Jadwal SIM Keliling Kamis 18 Juni 2026 Cek Lokasi Lengkapnya
Memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi kini terasa lebih efisien melalui layanan jemput bola yang disediakan kepolisian. Bagi Anda yang masa berlaku dokumen berkendaranya akan segera habis, berikut adalah daftar lokasi mobil layanan operasional yang beroperasi pada Kamis 18 Juni 2026.Layanan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.Lokasi tersebar di berbagai titik strategis Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.Wajib membawa KTP asli, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.Biaya resmi perpanjangan mulai dari Rp75 ribu untuk SIM C dan Rp80 ribu untuk SIM A.Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah DKI JakartaPolda Metro Jaya kembali menghadirkan unit pelayanan di lima wilayah administratif untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Pastikan Anda datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat kuota pelayanan setiap hari memiliki batasan tertentu.Berikut adalah titik layanan yang tersedia:Jakarta Timur: Mall Grand CakungJakarta Barat: LTC GlodokJakarta Selatan: Kampus Trilogi KalibataJakarta Utara: Mall Artha GadingJakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan BantengJadwal dan Lokasi di Wilayah PenyanggaSelain ibu kota, layanan jemput bola juga aktif di kota-kota satelit untuk memudahkan warga sekitar dalam mengurus administrasi tanpa perlu menuju kantor Satpas pusat. Berikut rincian lokasi operasionalnya:Kota Bogor: Mall BTM dan Mall Jambu Dua dengan jam pendaftaran 08.00 hingga 10.00 WIB.Bekasi: Metropolitan Mall Bekasi yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.Bandung: Superindo Rajawali dengan waktu pelayanan pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.Syarat dan Estimasi Biaya PerpanjanganSebelum mendatangi lokasi, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap. Anda wajib menyiapkan KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masa berlakunya belum habis, serta surat keterangan sehat dan bukti lolos tes psikologi. Biaya perpanjangan mengacu pada aturan PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Perlu diingat bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi yang dilakukan di lokasi.Referensi: Korlantas Polri | Jadwal SIM Keliling Kamis 18 Juni 2026, Cek Lokasi Lengkapnya
- Berita
- •
- 21 Jun, 2026
- •
- Nadia Paramita
Waspada SIM Ilegal Jangan Tergiur Tawaran Pembuatan Dokumen Tanpa Ujian
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban mutlak bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Namun, maraknya tawaran pembuatan SIM instan sering kali membuat masyarakat terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan secara hukum.SIM sah hanya diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.Praktik penerbitan SIM di luar jalur resmi tidak memiliki kekuatan hukum.Proses resmi melibatkan verifikasi data dan pengujian kompetensi mengemudi.Masyarakat diimbau menghindari tawaran SIM tanpa ujian yang berisiko tinggi.Pentingnya Keabsahan Dokumen BerkendaraDirektur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Kewenangan penerbitan SIM secara sah dan resmi sepenuhnya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).Penegasan ini muncul untuk menangkal peredaran dokumen palsu atau SIM yang diterbitkan oleh pihak tidak berwenang. Dokumen semacam itu tidak memiliki legitimasi hukum dan tentu saja tidak diakui oleh pihak kepolisian saat dilakukan pemeriksaan di jalan raya.Dasar hukum penerbitan SIM telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 87 ayat (2) menyatakan bahwa Polri adalah satu-satunya institusi yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut.Risiko Menggunakan SIM Tidak ResmiSIM bukan sekadar kartu identitas fisik yang dibawa di dalam dompet. Dokumen ini merupakan bukti nyata kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman dan bertanggung jawab.Proses penerbitan resmi mencakup verifikasi data yang ketat serta pengujian kemampuan mengemudi yang terukur. Segala data pengemudi tercatat secara sistematis dalam sistem informasi yang dikelola oleh Polri.Penggunaan dokumen yang tidak sah tidak hanya berisiko secara finansial karena tertipu, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum serius bagi pemiliknya. Polri secara konsisten mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming layanan pembuatan SIM tanpa ujian.Untuk keperluan administrasi, gunakanlah layanan resmi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau melalui kanal digital resmi yang telah disediakan. Pemanfaatan jalur resmi memberikan kepastian hukum dan menjamin keamanan data pribadi Anda sebagai pengemudi.Referensi: Kepolisian Negara Republik Indonesia | VIVA