Sim resmi polri
- Berita
- •
- 21 Jun, 2026
- •
- Nadia Paramita
Waspada SIM Ilegal Jangan Tergiur Tawaran Pembuatan Dokumen Tanpa Ujian
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban mutlak bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Namun, maraknya tawaran pembuatan SIM instan sering kali membuat masyarakat terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan secara hukum.SIM sah hanya diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.Praktik penerbitan SIM di luar jalur resmi tidak memiliki kekuatan hukum.Proses resmi melibatkan verifikasi data dan pengujian kompetensi mengemudi.Masyarakat diimbau menghindari tawaran SIM tanpa ujian yang berisiko tinggi.Pentingnya Keabsahan Dokumen BerkendaraDirektur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Kewenangan penerbitan SIM secara sah dan resmi sepenuhnya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).Penegasan ini muncul untuk menangkal peredaran dokumen palsu atau SIM yang diterbitkan oleh pihak tidak berwenang. Dokumen semacam itu tidak memiliki legitimasi hukum dan tentu saja tidak diakui oleh pihak kepolisian saat dilakukan pemeriksaan di jalan raya.Dasar hukum penerbitan SIM telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 87 ayat (2) menyatakan bahwa Polri adalah satu-satunya institusi yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut.Risiko Menggunakan SIM Tidak ResmiSIM bukan sekadar kartu identitas fisik yang dibawa di dalam dompet. Dokumen ini merupakan bukti nyata kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman dan bertanggung jawab.Proses penerbitan resmi mencakup verifikasi data yang ketat serta pengujian kemampuan mengemudi yang terukur. Segala data pengemudi tercatat secara sistematis dalam sistem informasi yang dikelola oleh Polri.Penggunaan dokumen yang tidak sah tidak hanya berisiko secara finansial karena tertipu, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum serius bagi pemiliknya. Polri secara konsisten mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming layanan pembuatan SIM tanpa ujian.Untuk keperluan administrasi, gunakanlah layanan resmi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau melalui kanal digital resmi yang telah disediakan. Pemanfaatan jalur resmi memberikan kepastian hukum dan menjamin keamanan data pribadi Anda sebagai pengemudi.Referensi: Kepolisian Negara Republik Indonesia | VIVA