Korlantas polri
- Berita
- •
- 21 Jun, 2026
- •
- Nadia Paramita
Cara Praktis Hindari Tilang Rp250 Ribu Akibat Lupa Bawa SIM
Banyak pengendara sering kali merasa tenang saat berkendara karena merasa sudah memiliki dokumen lengkap. Namun, apakah Anda tahu bahwa lupa membawa fisik Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap membuat Anda berisiko terkena sanksi tilang di jalan?Risiko denda tilang sebesar Rp250 ribu bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan fisik SIM.Perbedaan sanksi antara lupa membawa SIM dengan tidak memiliki SIM sama sekali yang dendanya mencapai Rp1 juta.Solusi praktis melalui aplikasi Digital Korlantas untuk menyimpan SIM dalam bentuk digital.Kemudahan verifikasi data secara otomatis bagi pengguna aplikasi resmi kepolisian.Aturan Hukum Mengenai Kewajiban Membawa SIMBerdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib menunjukkan SIM yang sah saat pemeriksaan petugas. Kelalaian membawa fisik dokumen ini bisa berujung pada denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan. Kondisi ini sering terjadi saat seseorang terburu-buru beraktivitas, sehingga dompet atau dokumen tertinggal di rumah.Penting untuk diingat bahwa sanksi ini berbeda dengan pelanggaran tidak memiliki SIM sama sekali. Jika pengendara tidak punya izin mengemudi resmi, ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni denda maksimal Rp1 juta atau kurungan hingga empat bulan. Oleh karena itu, memastikan dokumen selalu tersedia, baik fisik maupun digital, adalah kunci untuk menghindari masalah hukum di jalan raya.Solusi Digital dari Korlantas PolriGuna menjawab tantangan mobilitas masyarakat yang dinamis, Korlantas Polri meluncurkan inovasi SIM digital. Layanan ini memungkinkan pengemudi mengakses dokumen berkendara langsung dari telepon pintar. Kehadiran teknologi ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik agar lebih efisien dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.Untuk mulai menggunakannya, Anda cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store atau Play Store. Setelah terpasang, lakukan registrasi dan hubungkan data SIM Anda. Proses verifikasinya pun cukup sederhana, yakni dengan memasukkan nomor SIM pada aplikasi dan menunggu sistem melakukan pengecekan basis data terintegrasi secara otomatis.Keunggulan Menyimpan SIM di Telepon PintarSalah satu fitur yang sangat membantu adalah kemampuan aplikasi untuk menyimpan lebih dari satu jenis dokumen. Jika Anda memiliki SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor, semuanya bisa terintegrasi dalam satu akun yang sama. Saat ada pemeriksaan petugas, Anda cukup menunjukkan tampilan digital tersebut yang sudah memiliki dasar hukum sah. Langkah ini tentu sangat membantu mengurangi risiko terkena tilang hanya karena faktor lupa membawa kartu fisik di dompet.Referensi: Korlantas Polri | VIVA
- Berita
- •
- 21 Jun, 2026
- •
- Nadia Paramita
Waspada SIM Ilegal Jangan Tergiur Tawaran Pembuatan Dokumen Tanpa Ujian
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban mutlak bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Namun, maraknya tawaran pembuatan SIM instan sering kali membuat masyarakat terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan secara hukum.SIM sah hanya diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.Praktik penerbitan SIM di luar jalur resmi tidak memiliki kekuatan hukum.Proses resmi melibatkan verifikasi data dan pengujian kompetensi mengemudi.Masyarakat diimbau menghindari tawaran SIM tanpa ujian yang berisiko tinggi.Pentingnya Keabsahan Dokumen BerkendaraDirektur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Kewenangan penerbitan SIM secara sah dan resmi sepenuhnya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).Penegasan ini muncul untuk menangkal peredaran dokumen palsu atau SIM yang diterbitkan oleh pihak tidak berwenang. Dokumen semacam itu tidak memiliki legitimasi hukum dan tentu saja tidak diakui oleh pihak kepolisian saat dilakukan pemeriksaan di jalan raya.Dasar hukum penerbitan SIM telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 87 ayat (2) menyatakan bahwa Polri adalah satu-satunya institusi yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut.Risiko Menggunakan SIM Tidak ResmiSIM bukan sekadar kartu identitas fisik yang dibawa di dalam dompet. Dokumen ini merupakan bukti nyata kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman dan bertanggung jawab.Proses penerbitan resmi mencakup verifikasi data yang ketat serta pengujian kemampuan mengemudi yang terukur. Segala data pengemudi tercatat secara sistematis dalam sistem informasi yang dikelola oleh Polri.Penggunaan dokumen yang tidak sah tidak hanya berisiko secara finansial karena tertipu, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum serius bagi pemiliknya. Polri secara konsisten mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming layanan pembuatan SIM tanpa ujian.Untuk keperluan administrasi, gunakanlah layanan resmi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau melalui kanal digital resmi yang telah disediakan. Pemanfaatan jalur resmi memberikan kepastian hukum dan menjamin keamanan data pribadi Anda sebagai pengemudi.Referensi: Kepolisian Negara Republik Indonesia | VIVA