Tiga Perusahaan Siap Pasok Bioetanol E5 Mulai Semester II 2026
Pemerintah memastikan tiga perusahaan siap memasok bioetanol E5 untuk program nasional mulai semester II 2026 guna mendukung energi ramah lingkungan.
Pemerintah Indonesia mulai mematangkan langkah strategis untuk mengimplementasikan program pencampuran bioetanol sebesar 5 persen ke dalam bensin atau yang dikenal sebagai etanol E5. Program nasional ini dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada semester kedua tahun 2026 dengan dukungan pasokan dari industri dalam negeri.
- Implementasi bioetanol E5 dimulai secara resmi pada semester II 2026.
- Tiga perusahaan nasional siap memasok bioetanol tipe fuel grade dengan kadar di atas 99 persen.
- Cakupan awal program meliputi enam wilayah strategis di Pulau Jawa.
- Target peningkatan campuran menjadi E10 akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2030.
Kesiapan Pasokan Etanol Kadar Tinggi untuk Kendaraan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM telah mengidentifikasi tiga perusahaan yang memiliki kesiapan penuh untuk memasok etanol fuel grade atau FGE. Produk ini merupakan syarat mutlak bagi kendaraan bermotor karena memiliki kadar kemurnian lebih dari 99 persen agar dapat dicampur dengan bahan bakar bensin tanpa mengganggu performa mesin.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi atau EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa pemetaan pabrik bioetanol di Indonesia telah dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah memastikan bahwa kapasitas produksi domestik saat ini sudah mampu memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan untuk mandatori tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa saat kebijakan mulai dijalankan pada paruh kedua tahun depan, rantai pasok tidak mengalami kendala. Fokus utama pemerintah adalah menetapkan volume pasti melalui keputusan menteri berdasarkan kapasitas produksi riil dari tiga perusahaan yang masuk ke dalam skema mandatori tersebut.
Daftar Produsen dan Kapasitas Produksi Nasional
Berdasarkan data yang dipetakan oleh Kementerian ESDM, terdapat beberapa produsen bioetanol yang tersebar di wilayah Sumatera dan Jawa. Di Lampung, PT Indonesia Ethanol Industry tercatat memiliki kapasitas produksi mencapai 20.000 kiloliter per tahun. Sementara itu, di wilayah Yogyakarta, PT Madu Baru mampu menghasilkan sekitar 7.500 kiloliter etanol fuel grade.
Jawa Tengah juga berkontribusi melalui PT Indo Acidatama di Solo dengan kapasitas produksi sebesar 3.000 kiloliter per tahun. Jawa Timur diproyeksikan menjadi salah satu pusat produksi bioetanol terbesar di Indonesia dengan keberadaan PT Energi Agro Nusantara yang memiliki kapasitas mencapai 30.000 kiloliter per tahun, serta PT Molindo Raya Industrial dengan kapasitas 10.000 kiloliter.
Ketersediaan fasilitas produksi dengan standar fuel grade di atas 99 persen ini menjadi fondasi kuat bagi pemerintah untuk memperluas penggunaan energi terbarukan di sektor transportasi. Pasokan dari perusahaan-perusahaan ini akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan di wilayah implementasi awal.
Referensi: Freepik

Peta Jalan Implementasi E5 Hingga Target E10
Pemerintah telah menyusun peta jalan yang sangat terukur untuk pemanfaatan bioetanol hingga tahun 2030. Pada tahap awal di semester II 2026, implementasi E5 akan difokuskan di enam wilayah utama, yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemilihan wilayah ini didasarkan pada kesiapan infrastruktur distribusi dan populasi kendaraan.
Pada tahun 2027, cakupan wilayah implementasi E5 akan diperluas hingga ke Bali. Memasuki tahun 2028, pemerintah berencana meningkatkan kadar campuran bioetanol menjadi 10 persen atau E10. Peningkatan ini akan terus dipertahankan hingga tahun 2030 dengan penambahan wilayah Lampung dalam daftar implementasi pada periode 2029 hingga 2030.
Strategi bertahap ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi industri otomotif dan masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan penggunaan bahan bakar campuran nabati. Selain itu, penambahan wilayah secara konsisten diharapkan dapat menciptakan ekosistem energi bersih yang lebih merata di seluruh Indonesia.
Referensi: GAPKI

Potensi Implementasi dan Ketersediaan di Indonesia
Kebijakan mandatori bioetanol ini tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan, tetapi juga penguatan kedaulatan energi nasional. Dengan memanfaatkan potensi perkebunan domestik, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil yang selama ini membebani neraca perdagangan.
Industri bioetanol dalam negeri diharapkan mampu menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi sektor perkebunan, khususnya tebu dan komoditas lainnya yang menjadi bahan baku etanol. Melalui kesiapan pasokan dari produsen lokal yang sudah teridentifikasi, transisi menuju bahan bakar yang lebih ramah lingkungan di Indonesia kini menjadi semakin nyata dan terencana dengan baik.
Referensi: Otodream