Berita 14 Jun, 2026

Pahami Perbedaan Marka Jalan Kuning dan Putih Agar Tidak Kena Tilang

Bagikan:
Pahami Perbedaan Marka Jalan Kuning dan Putih Agar Tidak Kena Tilang

Banyak pengendara sering mengabaikan arti garis di aspal yang sebenarnya krusial untuk keselamatan. Marka jalan bukan sekadar hiasan, melainkan panduan utama agar arus kendaraan tetap tertib dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir.

  • Marka putih mengatur arus lalu lintas searah.
  • Marka kuning berfungsi memisahkan arus kendaraan berlawanan arah.
  • Garis putus putus mengizinkan pengendara untuk berpindah lajur.
  • Garis utuh melarang keras pengendara untuk mendahului atau melintas.

Memahami Fungsi Marka Jalan Warna Putih

Marka berwarna putih umumnya ditemukan pada jalan tol atau jalur perkotaan yang memiliki arus lalu lintas searah. Jika Anda menemui garis putih putus putus, hal ini menandakan bahwa Anda diperbolehkan berpindah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan catatan kondisi jalan terpantau aman.

Sebaliknya, garis putih utuh menjadi penanda bahwa dilarang keras untuk melintasi atau berpindah jalur. Marka jenis ini sering ditempatkan di area berbahaya seperti tikungan tajam, menjelang persimpangan, atau titik dengan jarak pandang terbatas demi menjaga keselamatan bersama.

Arti Marka Jalan Kuning yang Perlu Diwaspadai

Berbeda dengan warna putih, marka berwarna kuning memiliki peran lebih vital yaitu sebagai pembatas arus lalu lintas yang berlawanan arah. Pengemudi wajib meningkatkan kewaspadaan saat melintas di ruas jalan dengan marka ini karena risiko berhadapan dengan kendaraan dari arah berlawanan sangat tinggi.

Aturan untuk garis kuning serupa dengan putih. Garis kuning putus putus masih memperbolehkan Anda mendahului kendaraan di depan selama situasi aman. Namun, garis kuning utuh adalah larangan mutlak untuk melintasinya karena dapat memicu kecelakaan fatal akibat masuk ke jalur lawan arah.

Aturan Marka Ganda yang Sering Membingungkan

Terkadang, pengendara menemui marka jalan kombinasi berupa satu garis utuh dan satu garis putus putus. Aturan dasarnya cukup sederhana, yaitu kendaraan hanya diizinkan melintasi marka tersebut dari sisi garis putus putus.

Jika Anda berada di sisi garis utuh, maka dilarang keras untuk melintasinya. Memahami detail aturan ini sangat penting bagi setiap pengguna jalan agar terhindar dari sanksi tilang serta menjaga etika berkendara yang aman di jalan raya.

Referensi: Suzuki | https://www.viva.co.id/otomotif/1905771-beda-marka-jalan-kuning-dan-putih-banyak-pengendara-masih-keliru