Penghapusan data kendaraan
- EV
- •
- 20 Jun, 2026
- •
- Raka Wicaksono
Telat Bayar Pajak Kendaraan Sehari dan Setahun Apakah Dendanya Sama
Keterlambatan membayar pajak kendaraan tahunan sering kali memicu kekhawatiran bagi pemilik kendaraan terkait besaran sanksi yang harus ditanggung. Banyak pemilik bertanya apakah keterlambatan singkat selama sehari memiliki konsekuensi finansial yang setara dengan menunggak hingga satu tahun penuh.Denda PKB dihitung sebesar 25 persen per tahun dari nilai pajak kendaraan.Keterlambatan satu bulan tetap dihitung sebagai satu bulan penuh.Denda SWDKLLJ untuk mobil sebesar Rp100 ribu per tahun keterlambatan.STNK yang tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berisiko dihapus datanya.Perhitungan Denda Pajak KendaraanSecara teknis, sanksi keterlambatan pajak terdiri dari dua komponen utama yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Perhitungan denda PKB dilakukan secara proporsional berdasarkan durasi keterlambatan dengan tarif 25 persen per tahun. Artinya, telat membayar pajak selama satu hari tidak langsung dikenakan denda satu tahun penuh. Namun, sistem administrasi biasanya membulatkan keterlambatan yang belum mencapai satu bulan sebagai keterlambatan satu bulan penuh.Simulasi Denda KeterlambatanSebagai contoh, jika sebuah mobil memiliki nilai PKB Rp2.000.000 per tahun, denda PKB untuk keterlambatan satu bulan adalah sekitar Rp41.667. Jika ditambah denda SWDKLLJ Rp100.000, maka total denda yang dibayarkan mencapai Rp141.667. Kondisi ini akan berbeda drastis jika keterlambatan mencapai satu tahun. Pemilik harus membayar denda PKB sebesar Rp500.000 ditambah SWDKLLJ Rp100.000, sehingga total denda menjadi Rp600.000.Risiko dan Sanksi AdministratifSelain penambahan beban biaya, menunggak pajak dapat menimbulkan masalah administratif yang lebih serius. Kendaraan dengan STNK mati kini lebih mudah terdeteksi oleh sistem tilang elektronik atau ETLE. Selain itu, terdapat regulasi mengenai penghapusan data registrasi bagi kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis. Meskipun beberapa daerah sering mengadakan program pemutihan pajak untuk menghapus denda, membayar tepat waktu tetap menjadi langkah terbaik untuk menjaga legalitas kendaraan.Referensi: Daihatsu | VIVA