Topik Artikel

Kendaraan dinas listrik

Regulasi Pengiriman Mobil Listrik Antar Pulau Didesak Segera Diubah

Regulasi Pengiriman Mobil Listrik Antar Pulau Didesak Segera Diubah

Pertumbuhan populasi mobil listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini menghadapi tantangan logistik yang cukup krusial. Masalah utama muncul pada proses pengiriman kendaraan melalui jalur laut yang dinilai masih terkendala aturan lama.Pemerintah Provinsi NTB mendesak evaluasi regulasi pengangkutan kendaraan listrik via kapal penyeberangan.Aturan lama tahun 2024 dinilai tidak lagi relevan dengan pesatnya perkembangan ekosistem kendaraan listrik saat ini.Jumlah SPKLU di NTB melonjak hingga 51 unit dengan peningkatan konsumsi listrik mencapai delapan kali lipat.Ketidakjelasan aturan menghambat mobilitas kendaraan listrik antar pulau, termasuk unit operasional dinas pemerintah.Hambatan Regulasi di Jalur PenyeberanganBMW produksi 2 juta mobil listrik secara global (Photo: InsideEVs)Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta pihak terkait lainnya. Fokus utama pembahasan adalah menyelaraskan aturan di lapangan agar tidak menghambat distribusi kendaraan listrik antar pulau.Selama ini, petugas di lapangan masih merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan tahun 2024 mengenai penanganan pengangkutan kendaraan elektrik. Regulasi tersebut dianggap sudah tertinggal mengingat inovasi dan standar keamanan baterai kendaraan saat ini telah berkembang jauh lebih cepat.Dampak pada Mobilitas dan OperasionalZero SPKLU Signature (Photo: InsideEVs)Kendala ini bukan sekadar masalah bagi konsumen umum, tetapi juga menyulitkan operasional pemerintah daerah. Sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemprov NTB kini sudah beralih menggunakan teknologi elektrifikasi. Tanpa adanya pembaruan aturan, mobilitas kendaraan dinas menuju Pulau Sumbawa melalui jalur laut menjadi sangat terbatas.Pihak pemerintah daerah berharap adanya revisi yang tetap mengedepankan aspek keselamatan pelayaran namun tidak membatasi pergerakan kendaraan listrik. Hal ini dianggap krusial agar adopsi kendaraan ramah lingkungan di wilayah kepulauan tetap berjalan optimal.Lonjakan Ekosistem Kendaraan Listrik di NTBDi tengah tantangan logistik tersebut, adopsi kendaraan listrik di NTB justru menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. PT PLN (Persero) mencatat lonjakan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang kini mencapai 51 unit pada tahun 2026.Pemanfaatan SPKLU oleh lebih dari 500 pemilik kendaraan listrik tercatat meningkat tajam. Konsumsi listrik untuk pengisian daya melonjak hingga delapan kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap transisi energi di sektor transportasi.Referensi: Pemerintah Provinsi NTB | Otodream