Topik Artikel

Aturan kebisingan kendaraan

Knalpot Bising Dapat Tilang, Ukuran Desibel Ternyata Lebih Ketat dari Asumsi

Knalpot Bising Dapat Tilang, Ukuran Desibel Ternyata Lebih Ketat dari Asumsi

Razia knalpot bising yang gencar dilakukan di berbagai daerah kerap membuat pemilik kendaraan gagap. Masalahnya, hingga sekarang masih banyak yang belum tahu batas toleransi kebisingan resmi yang diperbolehkan. Padahal, aparat tidak bisa sembarangan menilang hanya karena suara knalpot terdengar tidak enak di telinga.Sepeda motor 80 cc ke bawah hanya boleh menghasilkan suara maksimal 77 desibel.Motor dengan kapasitas 80 cc sampai 175 cc mendapat ambang batas sedikit lebih longgar di angka 80 desibel.Khusus motor di atas 175 cc, kebisingan yang diizinkan naik hingga 83 desibel.Mobil penumpang tanpa terkecuali diwajibkan memenuhi standar 77 desibel.Hitung Mundur Desibel: Bukan Sekadar Tebakan PetugasBerdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tingkat kebisingan kendaraan bukanlah opini. Penindakan tilang tidak bisa berdasar pada penilaian subjektif seperti suara knalpot yang dianggap terlalu memekakkan telinga.Regulasi teknis telah mengikat standar ini ke dalam angka pasti. Satuan yang digunakan adalah desibel atau dB(A). Setiap kendaraan wajib memenuhi kriteria angka tersebut sebelum dikatakan layak atau melanggar di jalan raya.Ambang Batas Kebisingan Motor: Kian Besar Mesin, Kian Longgar SuaraAturan merinci kategori kapasitas mesin secara spesifik. Untuk motor bebek atau skutik entry level berkapasitas hingga 80 cc, suara knalpot tidak boleh melebihi dan harus mampu diredam di angka maksimal 77 dB(A).Sementara itu, segmen motor paling populer dengan kapasitas 80 cc sampai 175 cc, seperti skutik 125 cc atau sport 150 cc, diizinkan menyentuh 80 dB(A). Baru pada motor gede atau moge berkapasitas di atas 175 cc, batas desibel melonggar ke ambang tertinggi yaitu 83 dB(A).Uji Kebisingan Pakai Sound Level Meter, Jarak 50 SentimeterPelaksanaan di lapangan dilakukan menggunakan alat bernama sound level meter. Alat ini wajib sudah terkalibrasi agar hasil pengukuran akurat. Prosedurnya sangat baku, tidak bisa dikira-kira secara manual.Mikrofon alat ukur ditempatkan pada jarak setengah meter dari mulut knalpot, dengan sudut kemiringan 45 derajat. Mesin lalu distart dalam kondisi stasioner. Suara paling tinggi yang tercatat di layar sound level meter tersebut menjadi hasil uji yang dibandingkan dengan angka legal.Aturan Ketat untuk Mobil PenumpangJangan kira hanya sepeda motor yang menjadi sasaran. Mobil penumpang roda empat diikat aturan yang lebih ketat. Terlepas dari apakah itu city car 1.000 cc, MPV berpenggerak depan, atau SUV bermesin besar, ambang batas kebisingannya seragam di angka 77 dB(A).Tidak ada toleransi lebih tinggi meski mesin diesel atau bensin menunjukkan karakter suara yang berbeda. Semua wajib menjaga kebisingan di bawah standar mutlak tersebut.Knalpot Racing Aftermarket Tidak Otomatis IlegalAnggapan bahwa knalpot racing pasti kena tilang perlu dikoreksi. Status legal tidaknya bukan pada bentuk, merek, atau bahan knalpot, melainkan angka desibel yang dihasilkan. Jika suara masih berada di bawah ketentuan yang diatur, knalpot aftermarket sah digunakan.Sebaliknya, jika jarum sound level meter sudah melewati titik 77 desibel untuk motor kecil atau 83 desibel untuk motor besar, aparat berhak menindak. Suara yang melebihi ketentuan menjadi dasar sah penilangan di lapangan.Referensi: VIVA Otomotif